PEMDES PENDERE SARIL GELAR PELATIHAN MAWARIS TAHUN ANGGARAN 2023

  • Jul 20, 2023
  • Admin
  • BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, TOKOH MASYARAKAT, KEGIATAN

Penderesaril.desa.id. Kamis 20 Juli 2023  - Pemerintah Kampung Pendere Saril telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Mawaris di TPA Pendere Saril. dihadiri oleh  Reje Beserta Aparatur Pemerintahan Pendere Saril, Pendamping Desa dan Tokoh Masyarakat.

Yang bertindak selaku narasumber dalam Kegiatan ini ialah Bapak Drs, Taufik Ridha Hakim Senior Mahkamah Syariah Takengon. beliau menyampaikan dalam perkembangannya hukum waris sesuai dengan syariat mengalami perkembangan khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. jika terdapat sengketa dalam waris di dalam suatu keluarga pada tindakan awal dapat di musyawarahkan pada tingkat kampung oleh Pak Reje dan Imam Kampung. Namun jika tidak selesai barulah sengketa tersebut dibawa ke Mahkamah Syar’iyah untuk dalam di selesaikan.

perlu diketahui asas-asas Hukum Kewarisan dalam islam yaitu :

1. Asas Ijbari.

Dalam hukum Islam peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerimanya; peralihan seperti ini disebut dengan secara ijbari

2. Asas Bilateral;

Asas ini dalam kewarisan mengandung arti bahwa harta warisan beralih kepada atau melalui dua arah. Hal ini berarti bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan;

3. Asas keadilan berimbang;

Secara mendasar dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tidak menentukan hak kewarisan dalam Islam.  Artinya sebagimana pria, wanita pun mendapatkan hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisan

4. Asas semata akibat kematian.

Hukum Islam menetapkan bahwa peralihan harta seseorang kepada orang lain dengan menggunakan istilah kewarisan hanya berlaku setelah yang mempunyai harta meninggal dunia. Asas ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dengan nama waris selama yang mempunyai harta masih hidup.

beliau juga menjelaskan rukun pembagian warisan ada tiga yaitu;

1. Pewaris

Seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih ke keluarganya yang masih hidup;

2. Ahli waris

Orang yang mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak;

3. Harta Warisan

Harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.